news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PMI Ilegal, Nahkoda dan ABK Kapal Saat Diamankan di Lanal Karimun..
Sumber :
  • Jupri

Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong dan ABK Diamankan

Penindakan dilakukan di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu dini hari. Para PMI non prosedural tersebut diketahui diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia, tepatnya di koordinat 1°13’04.5”N 103°26’39.9”E.
Senin, 4 Mei 2026 - 15:40 WIB
Reporter:
Editor :

Karimun, tvOnenews.com — Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 calon pekerja migran Indonesia non prosedural (PMI NP) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

Penindakan dilakukan di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu dini hari. Para PMI non prosedural tersebut diketahui diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia, tepatnya di koordinat 1°13’04.5”N 103°26’39.9”E.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK.

Selain itu, tim juga menangkap satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu orang anak buah kapal berinisial A (37), bersama 14 PMI non prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan.

Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aceh, Lampung, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Penyergapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bergerak menuju perairan Takong Iyu.

Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mendeteksi suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju perbatasan Malaysia.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim terpaksa melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB.

Seluruh penumpang berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Komandan Lanal Karimun, Letkol Laut Samuel Chrestian Noya, mengatakan speed boat tersebut berangkat dari Batam melalui perairan Karimun dengan membawa para PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Dari penangkapan ada 14 PMI non prosedural yang diamankan berasal dari berbagai daerah beserta nahkoda dan ABK kapal,” ujar Letkol Laut Samuel Chrestian Noya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para PMI diketahui dimintai sejumlah uang untuk diberangkatkan melalui jalur ilegal.

Nominal yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang, tergantung daerah asal.

“Mereka dimintai uang sejumlah Rp5 juta hingga Rp13 juta untuk diberangkatkan menuju Malaysia dengan cara non prosedural,” katanya.

Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, para PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini disebut sebagai implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur perbatasan laut Indonesia.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
00:58
00:49
04:00
02:43
01:22

Viral