Sumber :
- Antara
Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Sumsel Dinilai Bertolak dengan Ketahanan Energi Nasional
Angkutan batunbara dilarang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak 1 Januari 2026.
Kamis, 7 Mei 2026 - 21:30 WIB
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi kebijakan yang kontraproduktif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan adalah sejauh mana ia memudahkan hidup rakyat, bukan sebaliknya. Jika kebijakan justru membuat masyarakat semakin kesulitan, maka perlu dievaluasi secara serius,” pungkasnya.(raa)