news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku diperiksa polisi..
Sumber :
  • Andi Salani

Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Kasus penusukan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YS yang diduga terlibat aksi pencurian di rumah korban berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir.
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:23 WIB
Reporter:
Editor :

OKU Selatan, tvOnenews.com - Kasus penusukan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YS yang diduga terlibat aksi pencurian di rumah korban berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan, Ipda Devi Sulastri, mengatakan peristiwa bermula saat korban, Sri Khodijah, memergoki pelaku berada di dalam rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Perumahan SMP Negeri Buay Pemaca, Dusun I, Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

“Korban saat itu baru tiba di rumah, kemudian melihat pelaku berada di dalam rumah. Diduga pelaku melakukan pencurian, kemudian panik dan melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang ada di rumah korban,” ujar Devi, Rabu (17/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Muaradua sebelum dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Devi menjelaskan, usai kejadian pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Polres OKU Selatan bersama jajaran Polres Ogan Ilir di Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:25
01:35
01:53
00:59
01:26
03:04

Viral