news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim kuasa hukum tunjukan LP di Polda Sumatera Utara..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmad Sukri

Diduga Bermasalah Soal Biaya Operasi, RS Grand Medistra Lubuk Pakam Dilaporkan ke Polda Sumut

Rumah Sakit (RS) Grand Medistra Lubuk Pakam dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana pelayanan kesehatan. Lapor
Jumat, 10 Juli 2026 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Rumah Sakit (RS) Grand Medistra Lubuk Pakam dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana pelayanan kesehatan. Laporan ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72).

Kuasa hukum korban, Esron Silaban, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.

"Laporan ini bertujuan agar seluruh fakta diperiksa secara objektif melalui mekanisme penyidikan yang berlaku. Ini bukan putusan pengadilan yang menyatakan terlapor langsung bersalah," ujar Esron di Medan, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula saat MS menjalani operasi total knee replacement (TKR) akibat penyakit osteoarthritis genu pada September 2024. Namun, setelah 10 bulan pascaoperasi, kondisi pasien tak kunjung membaik.

Dokter penanggung jawab berinisial MHS kemudian menyarankan operasi kedua untuk melepas implan lama dan menggantinya dengan cement spacer.

Pihak keluarga menyetujui tindakan tersebut, termasuk melakukan peningkatan kelas perawatan dari Kelas I ke VIP dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp16,18 juta. Keluarga bersedia membayar karena mengira operasi kedua menggunakan implan khusus di luar tanggungan BPJS Kesehatan demi kesembuhan pasien.

Namun, kecurigaan muncul setelah keluarga menerima surat klarifikasi dari BPJS Kesehatan. Pihak keluarga menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi biaya yang mereka terima di awal dengan ketentuan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelum melaporkan kasus ini ke ranah pidana, pihak pasien mengklaim telah melakukan berbagai upaya, di antaranya meminta salinan rekam medis pasien, melayangkan somasi ke pihak rumah sakit, mengajukan pengaduan resmi ke BPJS Kesehatan dan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hak memperoleh rekam medis.

"Perkara ini bukan semata-mata soal uang Rp16 juta, melainkan apakah informasi yang diberikan kepada keluarga sebelum persetujuan tindakan sudah sesuai dengan fakta dan aturan JKN," tegas Esron.

Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian mengusut kasus ini menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara itu, Humas RS Grand medistra Lubuk Pakam, Emra Sinaga, memberikan respon atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut, ia menyatakan siap menerima apapun kondisi atas laporan yang tengah berjalan.

"Intinya kita siap menjalani proses hukum yang tengah bergulir, kita hormati dan ikuti tiap-tiap prosesnya di pihak kepolisian," jawab nya, Jumat (10/72026). (Asr/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral