- Tim TvOne/ Chaidir
Diduga Rampas Tanah Warga Seluas 50 Hektar, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan ke Kejati Aceh
Nagan Raya, Aceh - Diduga rampas tanah warga, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh dilaporkan ke Jaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Aceh (YLBH-AK) setempat.
Menurut YLBH-AK Nagan Raya, ada sekitar 50 hektar lahan milik 25 warga dirampas oleh mantan ketua DPRK setempat bernisial SI sejak tahun 2012. Direktur YLBH-AK Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn., Nagan Raya, mengatakan pihaknya sengaja melaporkan SI atas dugaan praktek mafia tanah. "Ada 25 orang warga telah membuat laporam pada kami, atas dugaan perampasan tanah seluas 50 hektar yang dilalukan oleh SI," kata Dustur, Kamis (9/6/2022).
Lanjut Dustur, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh SI membuat warga yang memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dirugikan. "Sedikitnya 25 orang masyarakat telah mengadu kepada kami bahwa tanah mereka yang luasnya lebih kurang 50 hektar telah dikuasai secara sepihak mantan ketua DPRK Nagan Raya sejak tahun 2012 sampai saat ini," ucap Dustur.
Dustur menuturkan, selama ini masyarakat merasa tidak memiliki tempat mengadu dalam mencari keadilan. Dustur berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindak lanjuti laporan pihaknya sesui dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. "Kami berharap selaku kuasa hukum pelapor dalam hal penindakan, dan penegekan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa," tutup Dustur.
Sementara itu, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Aceh SI yang dilaporkan oleh YLBH-AK terkait dugaan praktek mafia tanah tidak bersedia menjawab saat dikonfirmasi. (kha/wna)