News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Kamis, 16 April 2026 - 20:24 WIB
Ilustrasi gratifikasi
Sumber :
  • Istimewa/pixels

Jakarta, tvOnenews.com - Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

"Sekitar miliaran rupiah," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengonfirmasi perihal penanganan kasus gratifikasi yang berkembang dari perkara pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Mataram, mengutip Antara pada Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun mendapatkan informasi tersebut, ia mengakui bahwa pihaknya masih butuh penguatan alat bukti guna menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas adanya perbuatan pidana gratifikasi.

Salah satunya, keterangan ahli. Jika hal tersebut rampung, ia memastikan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Adapun keterangan ahli yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini dari sudut pandang pidana dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang.

"Karena ini 'kan masih penyidikan. Nanti ada hasilnya," ujar dia.

Untuk persoalan pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Zulkifli tidak berkomentar banyak. Dia hanya memastikan penyidikan kasus tersebut terus berkembang bersama persoalan gratifikasi Subhan.

"Jadi, kemarin 'kan penggeledahan. Itu masih kami telaah dokumen yang kami sita, tunggu saja tanggal mainnya," ucap Zulkifli.

Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, jaksa menetapkan dua tersangka dari tim appraisal yang menilai harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan luas 70 hektare.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain yang berasal Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung'S Zulkarnain.

Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 17 April 2026 Singkat: Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir

Teks Khutbah Jumat 17 April 2026 Singkat: Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir

Berikut teks khutbah Jumat 17 April 2026 singkat dan padat berjudul 'Sifat Takabur Semestinya Hilang dengan Takbir'.
Raja Negeri Ouw Tegas Jaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Raja Negeri Ouw Tegas Jaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Masyarakat Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku menyatakan sikap tegas menjaga persatuan di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Pulau Lingga Kepri

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal PT Harap Panjang di Pulau Lingga Kepri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal di Desa Kelumu, Pulau Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/4/2026
Polda Jambi Ringkus Buronan Kasus Sabu Seberat 58 Kilogram

Polda Jambi Ringkus Buronan Kasus Sabu Seberat 58 Kilogram

Polda Jambi meringkus M Alung Ramadhan yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Ungkap Kepuasan Warga Bandung Tembus 65,9 Persen, Wali Kota M Farhan: Kepercayaan Ini Amanah Besar

Ungkap Kepuasan Warga Bandung Tembus 65,9 Persen, Wali Kota M Farhan: Kepercayaan Ini Amanah Besar

Hasil Survei Teropong Daerah yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan mayoritas warga puas terhadap kepemimpinan dan arah pembangunan Kota Bandung dalam satu tahun terakhir. 
Peluang Timnas Indonesia U-17 Lolos Semifinal Piala AFF Semakin Kecil Usai Dikalahkan Malaysia

Peluang Timnas Indonesia U-17 Lolos Semifinal Piala AFF Semakin Kecil Usai Dikalahkan Malaysia

Timnas Indonesia U-17 kalah tipis dari Malaysia dengan skor 0-1 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Kamis (16/4/2026). 

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral