news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahli yang dihadirkan pemohon di sidang praperadilan di PN Palembang..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan
Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Namun ketika ditanya apakah tindakan penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai dengan aturan, ahli menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai tindakan penyidik.

"Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan pengadilan melalui hakim yang akan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan aturan atau tidak. Saya hanya menjelaskan bunyi pasal yang mengatur mengenai tertangkap tangan," tegasnya.

Sementara itu penesehat hukum pemohon, Tabrani, S.H., CIL., CTL., mengatakan objek praperadilan yang diajukan meliputi surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan hingga perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejati Sumsel.

"Kami mengajukan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga perpanjangan penahanan karena menilai seluruh proses tersebut perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan," ujar Tabrani usai persidangan.

Menurutnya, permohonan itu diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melalui prosedur hukum yang benar.

Tabrani menilai hubungan hukum antara kliennya dengan Hzl merupakan hubungan keperdataan. Atas dasar itu, pihaknya berpandangan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Hubungan klien kami dengan Hzl murni hubungan perdata. Karena itu kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap klien kami," katanya.

Dalam persidangan, lanjut Tabrani, pihak termohon, yakni Kejati Sumsel, melalui jawaban resminya menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang sah.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya hingga proses persidangan selesai. "Kami tetap fokus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum yang tersedia," tegasnya.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, tim kuasa hukum juga menghadirkan seorang ahli yang memberikan pandangan akademis mengenai rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral