news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahli yang dihadirkan pemohon di sidang praperadilan di PN Palembang..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan
Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:38 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sumsel atas kasus dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing itu memasuki agenda pemeriksaan Dr Derry Angking Kesuma, ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, yang dihadirkan pihak pemohon. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat alasan subjektif yang dapat dijadikan dasar penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan tersebut meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang dan harus didasarkan pada fakta serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar ahli di hadapan persidangan.

Usai persidangan, ahli juga memberikan penjelasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam hukum acara pidana. Menurutnya, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, salah satu unsur penting dalam OTT, adalah tidak adanya jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kalau kita berbicara mengenai OTT, tadi sudah disampaikan ada empat kriteria. Salah satunya, sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa 'sesaat' itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta," jelasnya.

Ahli mencontohkan, apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, seperti satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, maka kondisi tersebut tidak lagi memenuhi unsur "sesaat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tertangkap tangan.

Namun ketika ditanya apakah tindakan penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai dengan aturan, ahli menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai tindakan penyidik.

"Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan pengadilan melalui hakim yang akan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan aturan atau tidak. Saya hanya menjelaskan bunyi pasal yang mengatur mengenai tertangkap tangan," tegasnya.

Sementara itu penesehat hukum pemohon, Tabrani, S.H., CIL., CTL., mengatakan objek praperadilan yang diajukan meliputi surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan hingga perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejati Sumsel.

"Kami mengajukan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga perpanjangan penahanan karena menilai seluruh proses tersebut perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan," ujar Tabrani usai persidangan.

Menurutnya, permohonan itu diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melalui prosedur hukum yang benar.

Tabrani menilai hubungan hukum antara kliennya dengan Hzl merupakan hubungan keperdataan. Atas dasar itu, pihaknya berpandangan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Hubungan klien kami dengan Hzl murni hubungan perdata. Karena itu kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap klien kami," katanya.

Dalam persidangan, lanjut Tabrani, pihak termohon, yakni Kejati Sumsel, melalui jawaban resminya menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang sah.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya hingga proses persidangan selesai. "Kami tetap fokus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui jalur hukum yang tersedia," tegasnya.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, tim kuasa hukum juga menghadirkan seorang ahli yang memberikan pandangan akademis mengenai rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

Menurut Tabrani, pendapat ahli tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik.

"Kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak sidang pertama hingga sidang kelima," ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, independen, dan berkeadilan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Untuk diketahui Wabup PALI nonaktif, Iwan Tuaji, berawal dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dalam proses pengurusan proyek itu, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.

Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut. 

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap. (Peb/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
12:21
02:04
03:45
02:28
03:25

Viral