news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti..
Sumber :
  • Ahmidal

Polda Sumut Sita 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Orang Ditangkap di Deli Serdang

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai sebuah mobil minibus yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
Senin, 10 Agustus 2026 - 17:13 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 169,6 kilogram di Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengiriman dan penerimaan ganja dari Aceh menuju Sumatra Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai sebuah mobil minibus yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di jalur Medan-Binjai. Pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, polisi menemukan mobil Toyota Avanza warna hitam yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut.

“Petugas membuntuti kendaraan hingga melintas di Jalan Raya Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, kami menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di dalam mobil,” kata Andy, Senin (10/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung goni warna putih berisi 65 bungkus bal yang dilakban cokelat. Paket tersebut diduga berisi ganja dengan berat total 52 kilogram netto.

Dua orang yang diamankan dari mobil masing-masing berinisial RD (43), petani asal Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, dan MJ (41), petani asal Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kedua pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di wilayah Serba Jadi, Lokop, Aceh Timur. Mereka juga mengaku membawa ganja ke Sumut berdasarkan perintah seseorang dengan imbalan tertentu,” ucap Andy.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya menyebut akan menyerahkan ganja tersebut kepada seseorang berinisial YJ di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Perumahan Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal. Di lokasi tersebut, polisi menangkap YJ (36), warga Kabupaten Batubara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.

“Dari rumah YJ, kami kembali menemukan ganja dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 72 bungkus ganja dengan berat 57,6 kilogram netto, ganja dalam sebuah keranjang plastik seberat 40,8 kilogram, 23 bungkus ganja seberat 18,4 kilogram, serta ganja dalam sebuah ember seberat 800 gram,” ungkap Andy.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:50
02:12
01:13
01:26
01:32
03:29

Viral