- Antara
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2026 dengan nomor tanda terima : 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026.
"Permohonan tersebut diajukan karena Pemohon menilai rumusan Pasal 272 ayat (2) KUHP belum memberikan kepastian yang cukup mengenai cakupan unsur kesalahan (*mens rea), khususnya apakah seseorang harus mengetahui bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang digunakannya adalah palsu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasa Kuasa Hukum Hellyana,
Muhammad Zainul Arifin, pada Kamis (13/8/2026).
Bahkan ia menegaskan, permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu.
"Yang dipersoalkan adalah batas pertanggungjawaban pidananya. Menurut Pemohon, harus dibedakan secara tegas antara orang yang mengetahui dokumen yang digunakannya palsu dengan orang yang menggunakan dokumen berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut sah, tetapi kemudian ternyata terdapat persoalan mengenai keabsahannya," ucap Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin.
Dalam permohonannya, kata dia, pemohon meminta agar Pasal 272 ayat (2) KUHP dimaknai:
“Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lanjutnya menjelaskan, pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terkait kepastian dan perlindungan hukum serta prinsip lex certa, lex stricta dan asas geen straf zonder schuld atau prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Menurut Pemohon, hukum pidana harus memberikan batas yang jelas dan dapat diprediksi mengenai perbuatan yang dilarang serta keadaan batin yang harus dibuktikan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Pemohon juga menilai terdapat persoalan konstitusional apabila keadaan objektif bahwa suatu dokumen ternyata “palsu” dapat menjadi dasar pemidanaan tanpa kejelasan apakah pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan tersebut wajib dibuktikan," ucapnya.