- Antara
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah Hellyana bersalah atau tidak bersalah dalam perkara yang sedang dihadapinya.
"Permohonan diarahkan pada persoalan konstitusionalitas norma, yakni meminta MK memberikan batas konstitusional agar Pasal 272 ayat (2) KUHP tidak diterapkan tanpa pembuktian mengenai pengetahuan pelaku terhadap kepalsuan objek yang digunakannya."
"Dalam permohonan juga ditegaskan bahwa Pemohon saat ini telah berada dalam proses pertanggungjawaban pidana berdasarkan norma tersebut sehingga persoalan yang diuji dinilai memiliki dampak hukum yang konkret terhadap Pemohon," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa objek yang “palsu” tersebut diketahui oleh pelaku;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; dan
4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahkan ia menyampaikan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk memastikan penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor kepastian hukum, asas kesalahan, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
"Kami tidak meminta agar larangan penggunaan ijazah palsu dihapus. Yang kami minta adalah kejelasan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan, termasuk pengetahuan pelaku bahwa objek yang digunakannya memang palsu,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum kata dia, berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. (aag)