- tim tvOne/Pebri
Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup
Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kemudian mendatangi rumah Julianto dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga sekitar.
Setelah tiba di lokasi, petugas mengamankan Julianto dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan plastik warna abu-abu merek GOLD LEAF. Barang bukti tersebut memiliki berat netto 4.350,10 gram dan ditemukan di dalam koper warna cokelat merek Swiss Polo.
Selain itu, petugas menemukan 11 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan plastik warna kuning merek DAGUANYIN dengan berat netto 12.555,25 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper warna biru merek Polo Sonic yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.
Jika dijumlahkan, total berat netto sabu yang diamankan mencapai sekitar 16,9 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, Julianto mengaku pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB diperintahkan seseorang bernama Januar Ponco Setiawan alias Wawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dari Hengki Pranata alias Eeng alias Kaeng.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Pada Kamis, 26 Maret 2026, petugas BNNP Sumsel mendatangi rumah Hengki Pranata di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 015 RW 003, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku diperintahkan Januar Ponco Setiawan alias Wawan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus kepada Julianto pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 4911 AFI yang digunakan Hengki untuk mengantarkan narkotika.
Selain itu, diamankan satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru yang digunakan Hengki untuk berkomunikasi dengan Julianto dan Januar Ponco Setiawan alias Wawan.
Selanjutnya, Hengki beserta barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti melebihi lima gram dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. (peb/wna)