- Daud
Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan amar putusan yang dikutip kuasa hukum, MA menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.
Dua objek pertama berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing sekitar 115 meter persegi.
Sementara objek ketiga merupakan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi. Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai sekolah.
Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempatinya.
Pengosongan, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum.
Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum.
Minta Eksekusi Dilanjutkan
Okto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pematangsiantar agar para termohon eksekusi dipanggil untuk menjalani aanmaning dan melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Menurutnya, aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke tahapan selanjutnya apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela.
“Kami berharap setelah proses teguran ini, pihak yang kalah dapat menjalankan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, kami meminta PN Pematangsiantar menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa,” ujar Okto.
Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam menjalankan proses eksekusi.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya PN Pematangsiantar akan melaksanakan eksekusi ini secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Okto juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang sengaja mengganggu atau berupaya menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dapat memberikan dukungan apabila dalam pelaksanaan eksekusi nantinya diperlukan pengamanan di lapangan.