news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim kuasa hukum saat berada di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar..
Sumber :
  • Daud

Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Rabu, 30 September 2026 - 19:06 WIB
Reporter:
Editor :

“Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” kata Okto.

Selain meminta pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Andri Tentri Awaru mengingatkan pihak lain agar memperhatikan status hukum ketiga objek tersebut.

“Ketiga objek tersebut telah menjadi hak pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada pihak lain melakukan transaksi terhadap objek tersebut di luar pihak yang berhak, tentu dapat ditempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Okto.

Hingga proses eksekusi berjalan, pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan PN Pematangsiantar sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral