news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua terdakwa saat jalani sidang tuntutan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Jaksa KPK Tuntut 2 Tahun Lebih Dua Terdakwa Penyuap Bupati Muara Enim Kasus Korupsi Smart Board dan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabu
Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:39 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan pidana penjara masing-masing dua tahun lebih.

Kedua terdakwa tersebut adalah Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Cory Erin Hardi, staf marketing PT MSA.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026), JPU KPK menuntut Fika dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Sementara itu, Cory dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Fatimah SH MH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan, JPU KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa dalam uraian perkara turut terungkap adanya afiliasi PT MSA dengan empat perusahaan lainnya.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam persidangan, Eko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.

“Sudah kami koordinasikan dengan penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Eko, perkembangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut penyidik.

Saat ditanya mengenai Rusdi Hairullah, yang turut disebut dalam perkara, Eko menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan. Ia meminta agar informasi lebih lanjut mengenai penanganan pihak tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga kedua terdakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral