- Tim TvOne/ Ahmidal
Ombudman RI Sumut : Pelayanan Publik Gratis Tidak Boleh Ada Kutipan
Medan - Ombudsman RI mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk meningkatkan standar pelayanan menuju pemasyarakatan maju.
Upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di pemasyarakatan, menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dapat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai yang diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada Pasal 15 UU No 25/2009 itu, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan) maupun lembaga pelayanan publik lainnya wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik.
"Tidak hanya menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik, lebih dari itu dan yang sangat penting adalah semua standar pelayanan publik itu harus dilaksanakan," ucap Abyadi.
Misalnya, jika sebuah standar layanan publik itu harus diberikan secara gratis, maka harus benar-benar gratis, tidak boleh ada kutipan sekecil apapun dan dengan alasan apapun.
"Jika bayar harus jelas juga berapa biayanya, apa dasar hukumnya sehingga bayar, jangan ditambah-tambahi biayanya. Dan juga harus jelas waktunya, harus ada standarnya," tegas Abyadi.
Menurutnya, sebuah lembaga pelayanan publik bisa diukur kualitas pelayanannya apakah baik atau buruk berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.