Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, saat Memaparkan kedua Tersangka dan Barang Bukti..
Sumber :
  • Tim Tvone/Edi Syahputra

Dua Nelayan Penemu Tas Berisi 20 Kg Sabu Tak Bertuan Jadi Tersangka

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:23 WIB

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (esr/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral