Gegara 5 Tahun Ditinggal Istri, Guru Honorer Tega Cabuli Anak SD di Lampung Timur.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Gegara 5 Tahun Ditinggal Istri, Guru Honorer Tega Cabuli Anak SD di Lampung Timur

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:37 WIB

Lampung Timur, Lampung – Gegara Lima (5) tahun ditinggal istri dan merasa kesepian, seorang guru honorer tega cabuli anak SD yang merupakan muridnya sendiri di Lampung Timur, Lampung. Ironinya, guru tersebut sudah tiga (3) kali melakukan aksi bejatnya tersebut kepada murid perempuannya.

Hal tersebut dibeberkan, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, kepada tvonenews.com, di Polres Lampung Timur, Selasa (2/8/2022). Kemudian, dijelaskannya, bahwa pelaku berinisial HM (40) yang mencabuli muridnya, SZ (12), sudah diringkus personel Kepolisian Polres Lampung Timur.


"Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di dalam kelas, dengan cara meremas-remas bagian tubuh korban SZC (12). Awalnya, pelaku menghampiri korban, kemudian meraba-raba tubuh korban. Sementara, dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Bahkan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu, apalagi dengan ayah korban," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Sambungnya katakan, akibat perbuatanya, kini pelaku juga telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru honor. Namun yang paling ironi, ia katakan, dengan nasib korban yang mengalami trauma dan mengalami ketakutan.

Kemudian, ia menambahkan, atas kejadian itu, HM mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Hal itu diungkapkan pelaku lantaran HM merasa kesepian, sebab sudah sejak 5 tahun ditinggal istrinya karena bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan.

“Penangkapan pelaku ini, karena polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut, makanya segara kita tindak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin 1 Agustus 2022 malam, berikut beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya.

Lanjutnya mengatakan, atas perbuatannya,  pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun. (Puj)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral