Opsnal Bhabinkamtibmas Polres Nias ditangkap bersama dua warga sipil terkait jaringan narkotika..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Dua Oknum Personil Aktif - Opsnal Bhabinkamtibmas Polres Nias Polda Sumut Ditangkap Bersama Dua Warga Sipil, Diduga Terkait Jaringan Narkotika Penghuni Lapas Kelas 2B Gunungsitoli

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:02 WIB

Medan - Dua oknum Polri aktif, bertugas di Bhabinkamtibmas Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara diamankan terkait dugaan jaringan narkotika dan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (25 Oktober 2022) sekira pukul 13.56 WIB. Bersamaan dengan kedua oknum Polri berpangkat Brigadir dan Bripka itu, turut diamankan dua orang warga sipil.

Disebut bila mereka adalah jaringan Brigadir Polisi AL Imran Situmorang, oknum Polres Nias yang saat ini berada di Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli terkait kasus tindak pidana narkotika. Atas kejadian tersebut kemudian terduga pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias.

Dimana, awal penangkapan dilakukan pada hari Selasa (25/10/2022)  sekitar pukul 13.56 WIB, bertempat di rumah Bobi Gea, Jalan arah Desa Awa'ai Desa Afia, Kecamatam Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli dan di Barak Polsek Lotu.

Awalnya ditangkap dan diamankan Bripka Erwin Syahputra Lahagu (41 tahun), personil Bhabinkamtibmas Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara, warga Asrama Polres Nias, dengan barangbukti satu paket diduga sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari pengakuannya terungkap ada oknum Polri lainnya yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yakni Brigadir Polisi Joko Yatiman Putra,  oknum Sat Sabahara Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara yang juga menetap di Asrama Polres Nias.

Dari Brigadir Joko Yatiman Putra diamankan tujuh paket diduga sabu dan sudah terjual ada 3 paket. Dan berdasarkan pengakuannya, terungkap disdbutkan bahwa narkotika diperoleh dari personil Polres Nias bernama Brigadir AL Imran Situmorang yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus tindak pidana narkotika.

Proses pengembangan terus dilakukan petugas dan kemudian menangkap dan mengamankan dua orang warga sipil, diduga pembeli dan diduga pengedar.

Dua warga sipil tersebut masing masing, Ruben Hutabarat (30 tahun) warga Desa Afia, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara dan satu paket diduga sabu diamankan dan sumlah uang  Rp 4.184.000, (empat juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dan penangkapan yang sama diamankan Agus Frengki Telaumbanua, warga Jalan Kartini, Kelurahan  Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan dari tim anti narkoba Polres Nias.

"Jadi, awalnya pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti," kata Hadi, kepada awak media, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, Selasa, (25/10/022) sekira pukul 13.56 WIB tim melakukan penyelidikan. Tepatnya dikediaman BG di Jalan Arah Desa Awa'ai atau Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dan di Barak Polsek Lotu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan. Ditemukan empat orang, kasus ini masih dikembangkan. Yang jelas, Bapak Kapolda Sumatera Utara akan memberikan hukuman tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dengan narkotika. Apapun dan siapapun yang berbuat ditindak tegas," terang alumni Akpol 98 itu.

Terpisah, Kepala Urusan (Paur Humas) Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi sejumlah awak media melalui nomor ponsel Whatass App nya, 0812609xxxxx,  membenarkan adanya penangkapan dua oknim personel Polri atas dugaan narkotika.

"Untuk saat ini kedua personel Polri itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Seksi Propam Polres Nias," balas  Aiptu Yadsen Hulu.

Informasi yang didapat, narkoba ditemukan dari ES Lahagu sebanyak satu buah paket plastik klip transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu. Dari JYP didapatkan, 7 buah paket plastik klips transparan diduga berisi sabu.

Selanjutnya dari RH dan AFT diamankan satu buah paket plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu. Kemudian menemukan uang sebanyak Rp 4,1 juta. Akan tetapi, polisi belum berani membeberkan temuan narkoba itu.

"Untuk jumlah barang buktinya, kami belum bisa jabarkan dengan detail. Memang ada ditemukan narkoba, tapi jumlahnya belum diketahui secara pasti. Kasus ini masih terus dikembangkan," terangnya. (YSA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral