news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Diduga Ancam dan Peras Bos Developer, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul

Langkah tegas dilakukan Polda DI Yogyakarta terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul inisial S yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Bantul.
Jumat, 20 Februari 2026 - 19:48 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas dilakukan Polda DI Yogyakarta terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul inisial S yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Bantul.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DI Yogyakarta telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DI Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," tegas Ihsan dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda DI Yogyakarta tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat” kata Ihsan. 

Kasus ini dialami oleh bos developer Hoki Group Property. Bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum intel Polres Bantul tersebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak. 

"Ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," kata Hermansyah Bakrie, Kuasa Hukum Pelapor belum lama ini. 

Selain itu, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan dan ini berlangsung selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp35 juta. Serta, adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang. 

Dugaan pemerasan pun dilakukan dengan melibatkan sejumlah orang dalam hal ini ormas. Mereka menduduki kantor kliennya dan melakukan tindakan perusakan. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial mencapai Rp2,5 Miliar. (scp/buz) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral