news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi saat ditemui awak media seusai menghadap Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/4/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X Instruksikan Penutupan Daycare Tak Berizin

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan daycare yang tidak mengantongi izin operasional resmi. 
Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan daycare yang tidak mengantongi izin operasional resmi. 

Langkah tegas ini diambil guna memastikan perlindungan anak di DIY benar-benar terjaga tanpa celah, menyusul temuan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha yang juga tak berizin.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan arahan tersebut disampaikan Sri Sultan pada Selasa (28/4/2026) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Erlina datang bersama dengan Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.

Usai pertemuan, Erlina mengatakan bahwa Sri Sultan menekankan kejadian memilukan ini harus menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir. 

"Itu artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," ujar Erlina usai menghadap Sri Sultan.

Sebagai bentuk penajaman pencegahan, menurut Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk segera menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY.

Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.

"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan segera dilakukan pemanggilan untuk memproses perizinannya," tegas Erlina.

Sri Sultan bahkan mempertimbangkan untuk memperkuat langkah ini melalui payung hukum yang lebih mengikat. 

"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini," tambahnya.

Guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan SOP yang lebih mendalam dibandingkan aturan yang selama ini berlaku. Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatnya SOP yang lebih detail, lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus dan wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu," jelasnya.

Terkait penanganan 53 anak yang menjadi korban, Sri Sultan memberikan perintah agar penanganan dilakukan semaksimal mungkin. Perlindungan tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.

"Penanganan harus se-optimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya.

Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," papar Erlina.

Erlina menyebutkan bahwa saat ini terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang sudah terdaftar resmi di Dapodik se-DIY. Terkait aspek legalitas, Erlina meluruskan bahwa secara administratif, daycare merupakan salah satu bentuk kelembagaan dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Di bawah payung hukum Permendikbud, istilah resmi yang digunakan adalah Taman Penitipan Anak (TPA).

"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota," jelas Erlina.

Erlina menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah tingkat provinsi memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal perizinan PAUD.

Namun, melalui koordinasi bersama Gubernur DIY, Pemda DIY kini mengambil peran pengawasan lintas sektor untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.

Di sisi lain, persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri PPPA untuk memperbaiki kelemahan regulasi di tingkat nasional.

"Kemarin ketika rakor dengan Ibu Menteri, kami juga sudah menyampaikan ada beberapa kelemahan di dalam regulasi-regulasi tingkat nasional yang memang harus dibicarakan di tingkat pusat. Tadi pagi Ibu Menteri juga masih menghubungi saya untuk penajaman kembali untuk beliau bicarakan di tingkat kementerian," imbuhnya.

Erlina menurutkan, Sri Sultan memberi pesan agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada dalam memilih lembaga pengasuhan. Legalitas sebuah lembaga menjadi jaminan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.

"Lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga-lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ. Kalau sudah berizin, memang sudah ada mekanisme untuk monitoring, untuk pengawasan dan pembinaan, termasuk pelatihan," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:12
01:37
03:36
02:04
05:17

Viral