- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Barang Bukti Celurit Dikubur di Pekarangan Rumah
Disitu, koban dan temannya berhenti lalu turun dari motornya bermaksud untuk meminta pertolongan. Sesaat kemudian, rombongan pelaku langsung mendekati korban dan temannya sambil menendang motor korban hingga terjatuh.
Kemudian, salah satu pelaku langsung turun dari motor sambil mengeluarkan sebilah celurit warna biru dengan gagang kayu warna coklat yang langsung diayunkan ke arah tubuh korban.
Ayunan sajam tersebut mengenai bagian dada yang menembus dinding dada bagian depan, sehingga terjadi pendarahan di dalam selaput jantung.
Pasca pembacokan, korban sempat dibonceng kembali oleh temannya namun terjatuh dan ditolong oleh warga untuk dibawa ke RS Panti Rapih menggunakan ambulans Gereja. Namun waktu itu, kondisi korban sudah tidak sadar.
Setelah itu, rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju ke titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang.
"Mereka langsung menyimpan celurit itu dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah temannya," kata Eva.
Mendengar berita jika korban meninggal dunia, para pelaku melarikan diri keluar kota. Kemudian petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika ketiga pelaku bersembunyi
di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di Cilacap dan berhasil menangkap tiga pelaku. Kini, mereka telah dibawa
ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
"Sekarang, mereka telah ditahan," ucap Eva.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu orang di antaranya merupakan otak dibalik pelarian tiga pelaku yang ditangkap di Cilacap.
Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap nantinya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 Miliar. (scp)