- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Balita Penderita Microsefali Diduga Meninggal Usai Malapraktik Sedasi di RSUD Prambanan Sleman, Sang Ibu Tempuh Jalur Hukum
Dalam kasus ini, ibu korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan dua orang sebagai terlapor.
Keduanya dilaporkan sebagaimana dalam Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/1541/2022 tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran tata laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif. Serta, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
"LP-nya sudah ada. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda DIY," kata Ihsan.
Sekarang ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Ditanya soal berapa orang yang dilaporkan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Bantul tersebut menyebutkan ada satu orang terlapor.
"Satu orang ya, itu Direktur RSUD Prambanan," ucapnya.
Ke depan, perkembangan mengenai penanganan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut.
"Nanti, kita akan informasikan lebih lanjut update-nya. Apabila sudah ada proses selanjutnya, misalnya akan menaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Ihsan.
Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila mengatakan bahwa pihaknya menanti jadwal untuk memberikan penjelasan medis pasien NDMP kepada pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Ini kami sedang proses penjadwalan untuk RS memberikan penjelasan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Jadwal kapannya masih menunggu dari kuasa hukum," ucap Ratih. (scp/buz)