- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
4 Saksi Termasuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah Diteror, Minta Perlindungan LPSK
"Setiap hari pasti ada (ancaman). Ada chat kata-kata yang tidak pantas, tidak senonoh, tidak mencerminkan manusia yang beradab mulai dari komen-komenan sampai dengan direct ke personal chat Instagram maupun WhatsApp. Bahkan juga ada yang diucapkan secara langsung," ungkap Mahyadien.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah.
Disebutkan, peran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa setiap saksi, korban, saksi ahli, informan dan pelapor berhak mendapatkan perlindungan.
Dalam perkara ini, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu terkait kronologi peristiwa dan kelengkapan berkas permohonan baik formil maupun materiil. Untuk tahap berikutnya, petugas akan melakukan proses investigasi atau penelahaan permohonan.
Nantinya, upaya perlindungan bagi korban dan saksi diberikan sesuai dengan keputusan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Ini nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan sekiranya memang ada situasi khusus berkaitan dengan kerentanan dan lain-lain sebagai syarat perlindungan tadi," kata Ramdan. (Scp)