- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jaksa Tuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha 10 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta dan Restitusi Rp425 Juta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepala sekolah daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Anita juga didenda Rp800 juta serta dibebani membayar restitusi sebesar Rp425 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa Anita Palupi Indahsari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dan turut serta menawarkan, mempromosikan, mengembangkan suatu jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah jasa tersebut tersedia dan turut serta menempatkan, membiarkan anak dalam situasi salah dan terlantar dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Anita dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 170 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional," ujarnya.
Jaksa kemudian menyampaikan pertimbangannya mengajukan tuntutan pidana. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan terdakwa yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak.