- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jaksa Tuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha 10 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta dan Restitusi Rp425 Juta
Kemudian, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan para orang tua. Apalagi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dampaknya telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami oleh anak pada usia tersebut.
Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan masyarakat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam tuntutan ini, jaksa juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436 atau 6 persen dari jumlah sebesar Rp2.125.277.183 sebagaimana keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026.
Ganti rugi harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 125 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian restitusi, lamanya penjara penjara pengganti dikurangi secara proporsional.
Jaksa turut menyita barang bukti di antaranya potongan kain jarik, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 6502 JT tahun 2012 beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB atas nama Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan Little Aresha.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan dan mempersilakan yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Di hadapan hakim, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Kami mohon waktu kurang lebih 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan mengingat banyak sekali yang akan kami muat dalam nota pembelaan," ucapnya.
Kuasa hukum mengungkap bahwa pembelaan akan disampaikan oleh kuasa hukum maupun terdakwa secara pribadi.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu sepekan bagi terdakwa untuk menyiapkan pledoi tersebut.