news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepsek SMK Swasta di Bantul inisial W diamankan aparat kepolisian seusai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023 pada Rabu (21/10/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kepala SMK Swasta di Bantul Diduga Korupsi Dana Sekolah Rp125 Juta, Sejumlah Kegiatan Disinyalir Fiktif

Seorang kepala sekolah (kepsek) SMK swasta di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta diduga terlibat dalam kasus korupsi dana sekolah senilai Rp125 juta.
Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Seorang kepala sekolah (kepsek) SMK swasta di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta diduga terlibat dalam kasus korupsi dana sekolah senilai Rp125 juta. 

Sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut disinyalir fiktif atau tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

Dalam perkara ini, aparat kepolisian telah menetapkan seorang pria inisial W (44).

"Polisi telah mengamankan W dalam kasus dugaan korupsi pada 21 Oktober 2026. W merupakan kepala sekolah salah satu SMK swasta di Bantul," ucap Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, Kamis (22/10/2026).

Rita mengungkap bahwa dugaan korupsi ini bermula salah satu SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Total dana bantuan yang diterima mencapai Rp125 juta dan dicairkan dalam dua tahap.

Pada pencairan tahap pertama, dana sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan. Setelah itu, dibuat laporan kemajuan pekerjaan 50 persen yang memuat sejumlah kegiatan, seperti workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pelaksanaan job fair.

"Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya," ujar Rita.

Ia melanjutkan, setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan sebagai persyaratan pencairan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp 37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran dicairkan.

Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan terungkap setelah penyidik mendalami penggunaan dana tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, hingga instansi terkait.

"Ini untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program," jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak pernah dilaksanakan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, yang turut didukung hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat DIY.

"Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan," kata Rita.

Penyidik menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program bantuan pemerintah itu.

Rita menambahkan, hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli pidana maupun auditor, menyita sejumlah barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Rita. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral