Korban Bryan Yoga Kusuma (baju putih) dan Albert (kotak-kotak) serta kuasa hukum Johnson Panjaitan saat di Mapolda DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Dugaan Obstruction of Justice, Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Sleman Datangi Mapolda DIY

Senin, 12 September 2022 - 22:46 WIB

"Kenapa saya bilang saya sedih? Kita waktu itu berusaha memperbaiki sekolah Akpol kita buat bikin polisi yang bener, bukannya dia malah ngeroyok di kantor polisi. Harusnya orang datang di kantor polisi aman dong, bukannya malah terjadi pengeroyokan kemudian dia berusaha mempertahankan diri," urainya.

Selain dua oknum polisi, Johnson menyebut setidaknya ada 4 pelaku lain yang diduga terlibat penyaniayaan. Salah satunya adalah seorang warga sipil berinisial KN.

Namun hingga saat ini KN yang disebut Johnson sebagai biang kerok peristiwa penganiayaan belum juga ditahan oleh polisi. Ia bahkan bebas berkeliaran dan diduga menyebarkan berita bohong lewat media sosial.

"Sebenarnya ini bisa sangat jelas kalau CCTVnya semua diambil dilihat dan ada, tapi kan ini semua jadi lucu karena tiba-tiba ada satu orang yang biang keroknya, justru main-main medsos padahal tadinya janjinya teman-teman kepolisian itu akan menahan dia dan mulai menyebut-nyebutkan institusi yang lain," ujar Johnson.

Sementara Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso mengatakan pihaknya tetap menangani kasus tersebut sesuai prosedur. Namun pihaknya mengakui adanya sejumlah hambatan yang membuat kasus ini berlarut dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada beberapa korban, saksi yang sampai bulan Agustus masih dalam kondisi sakit belum bisa diperiksa. Karena setiap awal diperiksa pasti kita tanya apakah dalam keadaan sehat? Nah ini ada beberapa saksi termasuk rekan kita Bryan dan Albert yang masih sakit waktu itu sehingga baru bulan Agustus bisa diperiksa," terangnya.

Slamet memastikan kasus ini juga sudah berjalan, baik dari sisi pidananya maupun dari segi kode etiknya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral