Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Anggota DPR Nasim Khan Sebut Bentuk Diskriminasi Terhadap Usaha Kecil.
Sumber :
  • Humas Kemenkop UKM

Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Anggota DPR Nasim Khan Sebut Bentuk Diskriminasi Terhadap Usaha Kecil

Senin, 29 April 2024 - 07:56 WIB


Jakarta, tvOnenews.com - Anggota parlemen turut bersuara keras menyusul hebohnya larangan buka selama 24 jm bagi toko kelontong kecil, atau sering disebut warung Madura. Larangan yang di Bali ini dinilai hanya menguntungkan untuk pengusaha minimarket bermodal besar.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.  

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai larangan itu hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.

Alih - alih membela pengusaha minimarket, menurut Nasim Khan, pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. 

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim ini.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:57
01:37
02:00
03:51
00:45
06:20
Viral