- ANTARA
Ekonom Nilai Penerapan Selektif PPN 12 Persen Berpotensi Timbulkan Kebingungan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
Menurut diskusi antara pemerintah dengan DPR yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) kemarin, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen rencananya akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Namun, penerapan PPN 12 persen ini akan bersifat selektif terhadap jenis barang tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa yang umum, tarif yang berlaku tetap 11 persen.
Bhima menjelaskan saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Jumat, bahwa Indonesia belum pernah menerapkan PPN dengan beberapa tarif.
"Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," kata Bhima.
Oleh karena itu, penerapan multitarif ini dapat membingungkan banyak pihak, khususnya pelaku usaha dan konsumen.
Misalnya, jika sebuah toko ritel menjual produk yang terkena PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk barang-barang yang dijual.
Selama proses administrasi perpajakan, kemungkinan faktur pajak akan menjadi lebih rumit.
"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik," ujar dia.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024) kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa usulan untuk tidak menerapkan PPN dengan satu tarif diusulkan oleh DPR agar barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah daripada saat ini.
Dia menjelaskan bahwa hasil pertemuan DPR dengan pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti jasa kesehatan, perbankan, dan pendidikan, tidak akan dikenakan pajak 12 persen, melainkan tetap 11 persen yang sudah berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN pada barang-barang pokok dan penting, seperti transportasi publik, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ketentuan mengenai barang yang bebas PPN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dikenakan untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu serta pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
Menurut Airlangga, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang membahas tentang PPN dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan. (ant/nsp)