Kata Purbaya soal THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak sementara ASN Ditanggung Negara
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
tvOnenews.com - Pemerintah menjelaskan bahwa pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipotong dari penghasilan pegawai karena ditanggung oleh negara.
Kebijakan tersebut berbeda dengan pekerja di sektor swasta yang tetap dikenakan pajak sesuai aturan perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjalankan kebijakan perpajakan secara adil. Hal itu disampaikan menanggapi sorotan publik terkait potongan pajak THR bagi pegawai swasta.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (9/3/2026).

- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Menurut Purbaya, pajak THR bagi ASN ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di instansi negara.
Oleh karena itu, jika pekerja swasta merasa keberatan dengan potongan pajak, ia menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujarnya.
Ia juga menilai perubahan kebijakan pajak THR bagi sektor swasta tidak mudah dilakukan karena harus menyesuaikan dengan sistem perpajakan yang berlaku secara menyeluruh.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pegawai swasta sebenarnya memiliki berbagai fasilitas tunjangan yang diatur oleh perusahaan masing-masing.
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan.

- dok.ilustrasi iStock
Menurutnya, sistem tersebut hanya bertujuan untuk mendistribusikan beban pajak secara merata setiap bulan.
“Sebenarnya tidak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.
THR sendiri merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam aturan tersebut, tarif dibagi ke dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Load more