- ANTARA
Nggak Cuma Rokok Tembakau, Harga Rokok Listrik Ikutan Naik, Segini Nominalnya!
Jakarta, tvONenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengumumkan kenaikan harga rokok elektrik juga ikut mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Meskipun begitu, sisi tarif cukainya tidak berubah sama sekali dari tahun 2024.
Hal ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
"Tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," isi PMK, yang dikutip pada hari Jumat (13/11/2024).
Untuk nominal harga rokok elektrik yang juga akan naik tahun 2025 mendatang adalah sebagai berikut:
a. Harga rokok elektrik padat yang sekarang ini hanya Rp 6.240/gram, naik sebanyak 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram, dengan pajak tetap Rp 3.074/gram.
b. Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka atau isi ulang, harga minimalnya adalah Rp 1.368/gram, kemudian naik sebanyak 22,03% dari Rp 1.121/gram yang sebelumnya, dengan pajak tetap Rp 636/gram.
c. Rokok elektrik cair dengan sistem tertutup sekarang Rp 41.983/gram, mengalami kenaikan 22,03% jika dibandingkan Rp 39.607/gram sebelumnya, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram.
Harga Rokok Tembakau
Sementara itu, berikut ini adalah harga rokok, cerutu, rokok daun dan tembakau iris dengan rincian sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
Sigaret Kretek Mesin Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
Sigaret Kretek Mesin Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)