news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • pixabay

Kerja Kurang dari Setahun, Begini Cara Hitung THR Bagi PNS, PPPK dan Karyawan Swasta

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Kamis, 20 Februari 2025 - 06:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya pun tergantung pada masa kerja karyawan. THR umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh. 

Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

 

Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.

Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.

Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.

Perhitungan THR

Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan

Masa Kerja dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dikerjakan. Jika masa kerja berupa bulan dan hari, perusahaan dapat menentukan kebijakan pembulatan (ke atas atau sesuai jumlah bulan sebenarnya).

Gaji Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, biasanya tidak termasuk dalam perhitungan.

Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Perhitungan THR-nya adalah: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.

Peraturan dan Sanksi THR

Aturan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan dan sanksi THR:

1. Kewajiban Pemberian THR:

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

THR diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan pekerja paruh waktu.

2. Besaran THR:

Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Besaran THR dapat berbeda jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Waktu Pembayaran THR:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

4. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR:

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi rupiah.
Sumber :
  • Antara

 

5. Pengaduan dan Penyelesaian:

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.

Kapan THR 2025 Cair?

Pencairan THR 2025 diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025. Perkiraan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Penting untuk diingat bahwa jadwal ini masih berupa perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pencairan THR biasanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral