news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Penyaluran KJP Bank DKI.
Sumber :
  • dok. Bank DKI

Dana KJP Plus Juli 2025 Cair Mulai September, Ini Rinciannya untuk Setiap Jenjang Sekolah

Dana KJP Plus Juli 2025 resmi cair mulai 10 September. Sebanyak 707.513 siswa penerima manfaat. Simak rincian pencairan dan besaran bantuan tiap jenjang.
Kamis, 11 September 2025 - 09:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar baik datang untuk peserta didik penerima bantuan pendidikan di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk periode Juli–Desember, mulai Selasa (10/9/2025).

Total penerima manfaat kali ini sebanyak 707.513 peserta didik, sedikit berkurang dibandingkan periode Januari–Juni yang mencapai 707.622 peserta didik.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menjelaskan penetapan jumlah penerima berdasarkan hasil verifikasi ketat. Data kependudukan, keterdaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kepemilikan aset menjadi indikator kelayakan.

“Anggota keluarga tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar, maupun berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD. Dari verifikasi ini ditetapkan 707.513 peserta didik layak menerima KJP Plus Tahap II 2025,” kata Taga.

Rincian Dana KJP Plus September 2025

Dana bantuan KJP Plus disalurkan berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI: 338.771 siswa
    Rp250 ribu/bulan dana personal + Rp130 ribu/bulan tambahan SPP (swasta).

  • SMP/SMPLB/MTs: 192.020 siswa
    Rp300 ribu/bulan dana personal + Rp170 ribu/bulan tambahan SPP (swasta).

  • SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa
    Rp420 ribu/bulan dana personal + Rp290 ribu/bulan tambahan SPP (swasta).

  • SMK: 112.891 siswa
    Rp450 ribu/bulan dana personal + Rp240 ribu/bulan tambahan SPP (swasta).

  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): 2.696 siswa
    Rp300 ribu/bulan dana personal.

Dinas Pendidikan DKI menegaskan dana personal maksimal Rp100 ribu per bulan dapat ditarik tunai. Sisa dana lainnya hanya bisa digunakan secara non-tunai melalui transaksi kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah atau buku.

Mekanisme Pencairan

Untuk penerima baru, pencairan KJP Plus memerlukan sejumlah proses tambahan, antara lain pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Sementara bagi penerima lama, dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal pencairan.

Tujuan dan Manfaat KJP Plus

Program bantuan pendidikan KJP Plus diluncurkan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun sekaligus meningkatkan pemerataan akses pendidikan. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk:

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral