news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, (22/12/2025) siang..
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Investasi Bodong Rp362 Miliar Mandek, Massa GEMPUR Geruduk Mapolda Metro Jaya

Massa Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demo di Markas Polda Metro Jaya untuk suarakan kasus dugaan praktik investasi bodong Rp362 miliar.
Senin, 22 Desember 2025 - 16:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lambannya penanganan kasus dugaan investasi bodong kembali memicu amarah warga. Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025). 

Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Aksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu menyoroti dugaan praktik investasi bodong yang disebut telah merugikan masyarakat hingga Rp362 miliar. 

Massa menilai aparat penegak hukum lamban menindaklanjuti laporan para korban.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp362 miliar. Itu bukan uang yang sedikit, itu uang yang banyak,” teriak orator di atas mobil komando.

Orator menegaskan, laporan yang telah disampaikan para korban hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Aduan yang sudah kita sampaikan tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal Menteri Keuangan sudah bilang, harus perkuat daya beli masyarakat. Ini uang rakyat diembat, daya beli tidak naik, ekonomi tidak jalan,” serunya.

Massa aksi GEMPUR menyebut demonstrasi digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi bertajuk “Lawan Investasi Bodong, Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih” itu digelar secara damai dan tertib.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR), Denny W, menjelaskan aksi ini dipicu oleh dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS).

Perusahaan tersebut dipimpin Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris.

Menurut Denny, kasus bermula dari penerbitan bilyet investasi bodong yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

“PT UCS memiliki sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau setara 37 persen kepemilikan. Saham itu yang dipakai sebagai jaminan,” ujar Denny saat berorasi.

Ia menjelaskan, pada 2018 saham tersebut sudah digadaikan ke Bank Sinarmas. Namun pada 2019 hingga 2020, PT UCS kembali menerbitkan bilyet investasi dengan menjaminkan sekitar 1 miliar lembar saham, meski saham itu sudah berstatus jaminan dan penerbitannya tidak mengantongi izin dari OJK.

Saat para nasabah mulai menagih pengembalian dana, pihak perusahaan disebut justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga akhirnya mempailitkan PT UCS.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral