- DJP
Aktivasi Coretax Langsung Tembus 11,27 Juta Akun di Awal 2026, Ribuan Wajib Pajak Ramai-Ramai Lapor SPT
Jumlah tersebut terdiri atas 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax. Angka tersebut meliputi 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 instansi pemerintah.
Rosmauli menilai data ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga digunakan secara aktif untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
DJP juga memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.
Selain itu, DJP menyediakan berbagai saluran bantuan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala.
“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjutnya.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan pajak tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (rpi)