news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pedagang menyiapkan pesanan pembeli di gerobaknya yang menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.
Sumber :
  • ANTARA

Masih Dikeluhkan Konsumen, Ini Fakta Biaya Tambahan Transaksi QRIS di Merchant

BI menegaskan QRIS tidak dikenakan biaya tambahan ke konsumen. MDR hanya dibebankan ke merchant sesuai kategori dan nilai transaksi.
Selasa, 13 Januari 2026 - 10:18 WIB
Reporter:
Editor :

Rincian Tarif MDR QRIS Berdasarkan Jenis Merchant

Agar masyarakat lebih memahami, berikut rincian besaran MDR QRIS yang berlaku sesuai ketentuan Bank Indonesia:

1. Merchant Reguler

  • Usaha Mikro (UMI)

    • Transaksi ≤ Rp500.000: 0%

    • Transaksi > Rp500.000: 0,3%

  • Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE): 0,7%

2. Merchant Khusus

  • Pendidikan: 0,6%

  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU): 0,4%

  • Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bansos, People to Government (P2G) seperti pajak dan paspor, serta donasi sosial (nirlaba): 0%

Seluruh tarif tersebut berlaku untuk merchant sebagai penyedia jasa atau penjual, bukan untuk konsumen.

BI Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani menolak apabila dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS. Konsumen juga dapat menanyakan langsung kepada merchant terkait dasar pungutan biaya tersebut.

Jika praktik pembebanan biaya admin QRIS masih terjadi, masyarakat dapat melaporkannya kepada penyelenggara jasa pembayaran atau kanal pengaduan resmi Bank Indonesia.

Penguatan edukasi mengenai QRIS menjadi penting agar ekosistem pembayaran digital berjalan sehat, adil, dan sesuai aturan. BI berharap, penggunaan QRIS dapat semakin meluas tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral