- ANTARA
Geber Ekspor Tuna, KKP Fasilitasi Skema Tarif Nol Persen untuk Masuk ke Jepang
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Machmud yang menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari hasil perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Ia menjelaskan, sebelum adanya perubahan IJEPA, ekspor produk tuna dan cakalang kaleng maupun olahan nonkaleng dari Indonesia ke Jepang masih dikenakan bea masuk sebesar 9,6 persen.
"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," katanya, dikutip Minggu (18/1/2026).
Di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan asal Indonesia saat ini berada di posisi ketiga eksportir terbesar dengan nilai ekspor mencapai 30,28 juta dolar AS.
Selain itu, tingkat pertumbuhan tahunan majemuk atau compound annual growth rate (CAGR) produk tersebut tercatat sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibandingkan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencatat CAGR 12,12 persen dan 6,31 persen.
"Dengan tarif nol persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimistis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," katanya.
Machmud menambahkan, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA.
Surat edaran tersebut akan memuat mekanisme pengajuan nomor registrasi tarif nol persen untuk produk tuna dan cakalang olahan nonkaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP Erwin menyampaikan bahwa pada tahap awal, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dapat disampaikan melalui email (ekspor-ikan@kkp.go.id) hingga 26 Januari 2026.
Perubahan protokol IJEPA sendiri telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang.
Saat ini, komoditas tuna dan cakalang menempati posisi kedua sebagai produk ekspor unggulan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.