news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)..
Sumber :
  • Istimewa

Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji Masih Terkendala, BPKH Desak Revisi UU Keuangan Haji

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkap investasi emas sebagai bagian dari pengelolaan dana haji masih mengalami kendala dan tidak ada pasarnya.
Minggu, 25 Januari 2026 - 16:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam melakukan investasi emas sebagai bagian dari pengelolaan dana haji.

Hambatan utama berasal dari belum tersedianya pasar emas khusus untuk investor korporasi di Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, sampai saat ini pilihan instrumen investasi BPKH masih didominasi sukuk.

Sedangkan, investasi emas belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan infrastruktur pasar.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul, Minggu (25/1/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat BPKH tidak memiliki keleluasaan untuk bertransaksi emas dalam skala besar sebagaimana investor institusi.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” katanya.

Ketiadaan pasar emas korporasi berdampak pada keterbatasan ruang gerak BPKH dalam mengelola portofolio emas.

Pada nilai tertentu, posisi investasi emas BPKH menjadi sulit untuk ditambah maupun dilepas.

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” katanya.

Selain investasi emas, Fadlul juga menyoroti kendala pada investasi langsung yang masih terbentur regulasi.

Untuk itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai penting guna memperkuat landasan hukum dan fleksibilitas pengelolaan dana.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPKH saat ini belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga pengaturan manajemen risiko perlu diperjelas melalui regulasi yang lebih memadai.

“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” kata Fadlul. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral