- DPR RI
Thomas Djiwandono Terpilih Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ini Gebrakan Fiskal-Moneter yang akan Dilakukan
Jakarta, tvOnenews.com - Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru, menjadi sorotan publik seiring harapan besar terhadap penguatan kebijakan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Thomas Djiwandono atau yang akrab disapa Tommy, menggantikan posisi Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatannya pada pertengahan Januari 2026.
Komisi XI DPR RI menilai sosok yang terpilih mengisi posisi Deputi Gubernur BI harus mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Thomas pun menyampaikan visinya untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter, khususnya pada aspek likuiditas dan suku bunga, guna mempercepat transmisi kebijakan dan memperkuat daya dorong ekonomi nasional.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
“Hal yang saya ingin cetuskan adalah sinergi fiskal-moneter, khususnya di level likuiditas dan suku bunga. Ini fundamentally berbeda dengan apa yang dilakukan saat pandemi,” kata Thomas setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Keponakan Presiden Prabowo itu menjelaskan, upaya itu berbeda dengan kebijakan pembagian beban atau burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi COVID-19. Saat ini, Indonesia membutuhkan pendekatan sinergi baru seiring target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Thomas merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan bahwa pengelolaan likuiditas oleh bank sentral tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ia mengakui, kebijakan moneter BI selama ini sudah sangat akomodatif. Hal itu tercermin dari penurunan suku bunga acuan BI-Rate dari 6,25 persen pada 2024 menjadi 4,75 persen saat ini.
Namun, transmisi penurunan suku bunga tersebut ke sektor riil dinilai masih memerlukan waktu.
Berdasarkan perhitungannya, setiap penurunan 1 persen BI-Rate baru berdampak pada penurunan bunga kredit modal kerja sebesar 0,27 persen dalam enam bulan dan maksimal 0,59 persen dalam tiga tahun.
“Artinya, transmisi dampak kebijakan membutuhkan waktu lama dan tidak sepenuhnya dapat ditransmisikan. Karena itu saya merasa perlu sinergi kebijakan dengan fiskal dan otoritas keuangan,” kata dia.