- ANTARA
Indobuildco Vs PPKGBK, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tidak Setara di Hadapan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum oleh pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan antara kliennya dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK Gelora Bung Karno (GBK).
Hamdan mengungkapkan bahwa sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah lebih dahulu ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi tersebut memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, perintah provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, proses perizinan berlangsung cepat.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan aanmaning kedua pada 9 Februari 2026.
“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (7/2/2026).
Hamdan menilai rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang mengandung cacat hukum.
Ia menjelaskan, putusan serta merta tidak merujuk pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan.
Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum berupa banding dan perlawanan partij verzet. Ia menyebutkan masih akan ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara ini belum memiliki kepastian hukum.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan menekankan pentingnya konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.
“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya putusan berbeda dalam perkara tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti sebagai tindakan yang batal dan tidak sah.
Majelis hakim menilai tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan hal tersebut.
Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang berhadapan dengan negara, melainkan melawan praktik yang dinilainya tidak adil oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.
Ia juga menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan merupakan milik Kemensetneg atau PPK GBK.
“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik:
• Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
• Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.
• Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui kuasa hukumnya, PT Indobuildco meminta seluruh pihak menahan diri serta menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi.
Kawasan tersebut juga akan diperkuat dengan pembangunan stasiun MRT baru guna meningkatkan akses publik secara terbuka.
Ia menjelaskan pembukaan posko dilakukan untuk meredam kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Hotel Sultan.
Menurutnya, proses pengosongan lahan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi terlebih dahulu.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa berbagai langkah administratif tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan yang bersifat serta merta.
"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Kharis juga mengingatkan bahwa pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran atau aanmaning kedua kepada PT Indobuildco. Apabila pihak terkait tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil. (rpi)