- Istimewa
Panduan Lengkap Daftar BSU Rp600 Ribu Februari 2026, Ini Langkah dan Syaratnya
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Bagi pekerja yang belum terdaftar, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja. Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mendaftarkan karyawan melalui:
-
Kanal fisik: Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
-
Kanal nonfisik: Sistem online resmi BPJS Ketenagakerjaan
Setelah perusahaan terdaftar, langkah berikutnya adalah memasukkan data seluruh pekerja, termasuk jumlah karyawan dan besaran upah, melalui formulir yang disediakan. Untuk tenaga kerja asing (WNA), pendaftaran dapat dilakukan jika bekerja minimal enam bulan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Berapa Besaran BSU?
Jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, nominal bantuan yang diberikan adalah:
-
BSU per pekerja: Rp600.000 (sekali cair)
Besaran ini dapat berubah sesuai keputusan pemerintah jika program kembali dilaksanakan.
Kenapa Perlu Tetap Daftar Meski Belum Resmi Dibuka?
Menyiapkan data sejak awal menjadi langkah antisipatif agar pekerja tidak tertinggal saat program diumumkan. Banyak penerima BSU sebelumnya gagal menerima bantuan bukan karena tidak memenuhi syarat, tetapi karena data tidak sinkron atau kepesertaan BPJS tidak aktif.
Dengan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, data rekening benar, dan mengikuti informasi resmi pemerintah, pekerja dapat meningkatkan peluang memperoleh BSU jika bantuan Rp600 ribu kembali dicairkan pada Februari 2026.
Saat ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. Pemerintah akan menyampaikan pengumuman secara terbuka jika BSU kembali digulirkan. (nsp)