BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Almarhum Sumarna Terpenuhi, Keluarga Terima Jaminan Sosial Rp418 Juta
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Berpulangnya Satpam Sumarna yang ditemukan tewas terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah kehilangan tersebut, negara memastikan keluarganya tidak harus menghadapi masa sulit.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah diharapkan.
Manfaat jaminan sosial tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Siti Maryam, dengan total sekitar Rp418 juta. Manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sekitar Rp265 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp11 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411 ribu setiap bulan, serta beasiswa pendidikan senilai Rp142,5 juta bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial bagi keluarga almarhum merupakan bukti nyata negara hadir melindungi pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, pemenuhan hak korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadi momentum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.
"Beginilah cara kita, negara bekerja sebetulnya. Kita berharap bahwa kejadian ini justru menjadi momentum bahwa hak-hak korban, proses hukum, tetap harus dijalankan, kita bisa berjuang dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk masuk dalam skema jaminan ketenagakerjaan yang informal," ucap Rieke.
Almarhum Sumarna merupakan tenaga pengamanan di bawah PT Raharja Putra Perkasa yang bertugas di Perum Jasa Tirta (PJT) II Bendungan Jatiluhur dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2023.
Peristiwa yang menimpa almarhum kemudian diverifikasi bersama para pemangku kepentingan dan ditetapkan sebagai kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, setelah seluruh dokumen klaim dinyatakan lengkap, manfaat tersebut diproses dan disalurkan secara cepat kepada keluarga.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sumarna. Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan manfaat tersebut bukan sekadar menyerahkan santunan, tetapi memastikan setiap peserta memperoleh haknya ketika risiko terjadi.
Load more