news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya.
Sumber :
  • Istimewa

Di Balik Penyegelan Tiffany & Co di Jakarta, Ini Sosok Pemiliknya

Pemilik Tiffany & Co disorot setelah tiga gerainya di Jakarta disegel Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah.
Jumat, 13 Februari 2026 - 08:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di pusat perbelanjaan elite Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Penyegelan ini menempatkan pemilik Tiffany & Co sebagai sorotan, menyusul dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyebut terdapat dugaan barang impor yang tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/2/2026).

Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel

Bea Cukai menyebut tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berada di:

  • Plaza Senayan

  • Plaza Indonesia

  • Pacific Place

Penyegelan terhadap gerai Tiffany & Co tersebut masih dalam ranah sanksi administratif di bidang kepabeanan. Otoritas menegaskan langkah ini bukan proses pidana, melainkan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan impor barang mewah.

Menurut Siswo, pihak pemilik atau manajemen Tiffany & Co diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan,” katanya.

Fokus Penerimaan Negara

Penindakan terhadap gerai Tiffany & Co disebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar jajaran Bea Cukai menggali potensi penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo.

Dengan nilai produk yang tinggi dan sebagian besar berasal dari impor, kepatuhan administrasi menjadi aspek krusial bagi perusahaan perhiasan global seperti Tiffany & Co. Dugaan ketidaksesuaian dokumen impor inilah yang kini menjadi fokus pemeriksaan.

Siapa Pemilik Tiffany & Co?

Di balik merek legendaris Tiffany & Co, perusahaan ini saat ini dimiliki oleh grup mewah asal Prancis, LVMH (Moët Hennessy Louis Vuitton SE). Akuisisi resmi dilakukan pada 2019 dengan nilai sekitar 16,2 miliar dolar AS.

LVMH merupakan kerajaan bisnis milik miliarder Prancis Bernard Arnault, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Setelah akuisisi, Tiffany & Co masuk ke dalam divisi Watches & Jewelry LVMH dan melengkapi puluhan merek mewah global yang berada di bawah naungannya.

Meski kepemilikan global berada di tangan LVMH, operasional di masing-masing negara tetap tunduk pada aturan hukum dan kepabeanan setempat, termasuk di Indonesia.

Sejarah Panjang Tiffany & Co

Tiffany & Co didirikan pada 1837 di New York oleh Charles Lewis Tiffany. Awalnya berupa toko barang mewah dan alat tulis, perusahaan ini berkembang menjadi simbol kemewahan dan keahlian tinggi dalam produksi berlian.

Beberapa tonggak penting dalam sejarah Tiffany & Co antara lain:

  • 1848: Membawa permata Eropa ke Amerika dan dikenal sebagai “The Diamond Kings”

  • 1877: Membeli berlian kuning 287,42 karat yang kemudian dikenal sebagai Tiffany Diamond

  • 1940: Membuka flagship store di 57th Street dan Fifth Avenue, New York

  • 2019: Resmi diakuisisi LVMH

Nama Tiffany & Co identik dengan perhiasan eksklusif, berlian langka, hingga desain custom bernilai fantastis. Produk-produknya menyasar segmen high-end dengan harga yang bisa mencapai miliaran rupiah per item.

Dampak Penyegelan bagi Operasional

Penyegelan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta berpotensi memengaruhi aktivitas penjualan sementara waktu, khususnya jika proses klarifikasi administrasi memerlukan verifikasi tambahan atas dokumen impor.

Namun hingga saat ini, Bea Cukai menegaskan bahwa langkah tersebut masih sebatas tindakan administratif. Pemilik atau manajemen Tiffany & Co diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan merek perhiasan global dengan nilai transaksi tinggi. Selain berdampak pada citra merek, proses ini juga menunjukkan penguatan pengawasan terhadap impor barang mewah di Indonesia.

Penyegelan gerai Tiffany & Co sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas kepabeanan memperketat kepatuhan administrasi, tanpa memandang besar kecilnya nama perusahaan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral