- Antara
Inikah Penyebab Tiga Gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Disegel Bea Cukai?
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba mengeliminir ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo.
Besaran denda ini tentu berpotensi signifikan, mengingat produk perhiasan mewah memiliki nilai impor yang tinggi.
Instruksi Penggalian Potensi Penerimaan Negara
Penindakan terhadap Tiffany & Co disebut sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap barang impor, termasuk produk mewah dengan nilai tinggi.
Bea Cukai menekankan bahwa setiap barang impor wajib diberitahukan secara benar dan lengkap, serta dikenakan pungutan negara sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan administratif, meski bukan tindak pidana, tetap berimplikasi pada sanksi finansial yang besar.
Profil Singkat Tiffany & Co
Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1837. Perusahaan ini dikenal luas melalui koleksi perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lainnya.
Pada 2021, Tiffany & Co resmi menjadi bagian dari grup mewah global LVMH. Akuisisi tersebut semakin memperkuat posisi brand ini di pasar internasional, termasuk Indonesia.
Didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young, perusahaan ini kemudian berkembang menjadi salah satu ikon perhiasan dunia.
Operasional Masih Menunggu Klarifikasi
Saat ini, operasional tiga gerai di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak manajemen kepada Bea Cukai. Penyegelan dilakukan terhadap toko dan brankas penyimpanan barang.
Jika perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh barang telah dilaporkan dan pungutan negara telah dibayarkan, maka aktivitas bisnis berpotensi kembali berjalan normal.
Namun jika ditemukan pelanggaran administrasi, perusahaan harus menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kembali beroperasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut brand global dengan reputasi internasional. Penindakan tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan kepabeanan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk perusahaan multinasional di sektor barang mewah. (nsp)