news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Inikah Penyebab Tiga Gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Disegel Bea Cukai?.
Sumber :
  • Antara

Inikah Penyebab Tiga Gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Disegel Bea Cukai?

Inikah penyebab Tiffany & Co disegel Bea Cukai? Tiga gerai di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place ditutup karena dugaan pelanggaran impor.
Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penindakan ini dilakukan di pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Penyegelan tersebut langsung memicu perhatian publik. Lalu, inikah penyebab toko perhiasan Tiffany & Co di tiga mal elite itu ditutup oleh Dirjen Bea Cukai?

Diduga Ada Pelanggaran Administrasi Impor

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor yang dijual di gerai tersebut.

Menurutnya, Bea Cukai saat ini tengah melakukan pendalaman data atas perhiasan yang berada di dalam toko dan brankas penyimpanan. Proses ini untuk memastikan apakah seluruh barang yang diimpor telah diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kami meminta pihak manajemen atau owner memberikan penjelasan detail ke Kantor Bea Cukai,” ujar Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Bea Cukai menduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang (PIB). Artinya, ada kemungkinan sebagian perhiasan yang masuk ke Indonesia belum tercatat atau belum dilaporkan sesuai ketentuan kepabeanan.

Data Disandingkan dengan Laporan Impor

Dalam proses pemeriksaan, DJBC melakukan kompilasi dan pencocokan data. Seluruh stok barang di toko akan disandingkan dengan dokumen impor yang sebelumnya diajukan perusahaan.

Langkah ini bertujuan memastikan:

  • Apakah seluruh barang telah dilaporkan dalam pemberitahuan impor

  • Apakah pungutan negara telah dibayarkan saat barang masuk

  • Apakah ada selisih antara data fisik dan dokumen kepabeanan

Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan akan dikenakan tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Siswo menegaskan, penindakan ini masih dalam ranah administratif dan belum mengarah ke pidana. Fokus utama saat ini adalah optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan.

Terancam Denda Hingga 1.000 Persen

Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, sanksi yang dikenakan tidak main-main. Perusahaan dapat dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak dalam rangka impor.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba mengeliminir ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegas Siswo.

Besaran denda ini tentu berpotensi signifikan, mengingat produk perhiasan mewah memiliki nilai impor yang tinggi.

Instruksi Penggalian Potensi Penerimaan Negara

Penindakan terhadap Tiffany & Co disebut sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap barang impor, termasuk produk mewah dengan nilai tinggi.

Bea Cukai menekankan bahwa setiap barang impor wajib diberitahukan secara benar dan lengkap, serta dikenakan pungutan negara sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan administratif, meski bukan tindak pidana, tetap berimplikasi pada sanksi finansial yang besar.

Profil Singkat Tiffany & Co

Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1837. Perusahaan ini dikenal luas melalui koleksi perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lainnya.

Pada 2021, Tiffany & Co resmi menjadi bagian dari grup mewah global LVMH. Akuisisi tersebut semakin memperkuat posisi brand ini di pasar internasional, termasuk Indonesia.

Didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young, perusahaan ini kemudian berkembang menjadi salah satu ikon perhiasan dunia.

Operasional Masih Menunggu Klarifikasi

Saat ini, operasional tiga gerai di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak manajemen kepada Bea Cukai. Penyegelan dilakukan terhadap toko dan brankas penyimpanan barang.

Jika perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh barang telah dilaporkan dan pungutan negara telah dibayarkan, maka aktivitas bisnis berpotensi kembali berjalan normal.

Namun jika ditemukan pelanggaran administrasi, perusahaan harus menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kembali beroperasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut brand global dengan reputasi internasional. Penindakan tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan kepabeanan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk perusahaan multinasional di sektor barang mewah. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral