news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan..
Sumber :
  • Istimewa

Luhut Bantah Ada Tekanan Global di Balik Evaluasi IUP Tambang Emas Martabe: Mana Mau Presiden Ditekan

Ia menekankan Prabowo tidak akan tunduk pada intervensi apa pun dalam menentukan kebijakan, termasuk terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang saat ini tengah ditinjau.
Jumat, 13 Februari 2026 - 14:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait izin tambang emas Martabe di Sumatera Utara akan diambil secara independen. Ia memastikan tidak ada tekanan dari pihak luar yang memengaruhi sikap kepala negara dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ia menekankan Prabowo tidak akan tunduk pada intervensi apa pun dalam menentukan kebijakan, termasuk terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang saat ini tengah ditinjau.

“Tidak ada (tekanan luar). Mana ada Presiden itu mau ditekan-tekan,” kata Luhut.

Luhut mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia guna membahas perkembangan evaluasi tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR).

Menurut dia, Bahlil sudah menerima arahan langsung dari Presiden untuk segera melakukan evaluasi terhadap IUP yang saat ini dikantongi Agincourt. Proses tersebut, kata Luhut, telah berjalan dan hampir menghasilkan kesimpulan.

“Saya bicara sama Pak Menteri Bahlil kemarin. Beliau sudah diperintahkan Presiden untuk mengevaluasi cepat dan sedang dilakukan, kira-kira kesimpulannya sudah ada,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2), Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah belum secara resmi mencabut IUP tambang emas Martabe. Namun, izin tersebut memang sedang dalam tahap peninjauan ulang.

Presiden Prabowo, lanjut Luhut, juga mengingatkan agar pemerintah bersikap proporsional terhadap para pelaku usaha yang izinnya tengah dikaji kembali. Jika dalam evaluasi tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah disebut akan tetap bersikap adil terhadap perusahaan pemegang izin.

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan. Dalam daftar itu, terdapat nama Agincourt sebagai pengelola tambang emas Martabe.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan yang sama menjelaskan, pencabutan tersebut didasarkan pada hasil audit lingkungan pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Beberapa hari setelah pengumuman itu, tepatnya 28 Januari, Kepala Badan Pengatur BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria mengungkapkan adanya rencana pengambilalihan operasional tambang emas Martabe oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral