news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvonenews.com/Julio

Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor

KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Selasa, 17 Februari 2026 - 20:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut harus ada pembehanan dalam tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.

Hal ini menyusul soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

"Perkara ini mengungkap area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional," katanya, Selasa (17/2/2026).

Budi menuturkan, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026.

Di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

"Kondisi tersebut, menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance," jelas Budi.

KPK memandang, praktik korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time.

"Karena itu, intervensi Stranas PK diarahkan sebagai arsitektur pencegahan guna mendorong perbaikan teknis sistem, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya terhadap 6 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenamnya diantaranya, Rizal atau RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.

Sisprian Subiaksoni atau SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Orlando Hamongan atau ORL selaku selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi IntelDJBC).

John Field atau JF selaku pemilik PT Blueray, AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan diRumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerimadi sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.8.

Sementara, JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.9.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:58
12:53
02:55
04:33
01:12
01:20

Viral