- Antara
Membedah Strategi BPKH untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Ekosistem Haji Global, DPR Sorot Kewenangannya
Jakarta, tvOnenews.com - Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Di luar itu, jumlah jamaah umrah diperkirakan melampaui 1,5 juta orang.
Oleh sebab itu, perlu disadari bahwa terdapat ekosistem ekonomi global bernilai besar yang mencakup sektor perhotelan, konsumsi, transportasi, logistik, hingga berbagai layanan pendukung di balik dimensi spiritual tersebut.
Lantas, apakah Indonesia akan terus menjadi pasar, atau mulai mengambil posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi haji dan umrah?
Maka, di sinilah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui entitasnya, BPKH Limited, sebagai instrumen investasi di sektor tersebut dapat mengambil peran strategis.
Fokusnya bukan sekadar menjadi perantara layanan, melainkan membangun pijakan investasi langsung agar Indonesia memiliki peran dalam struktur ekonomi haji.
“Orientasi awal pembentukan BPKH Limited atas dukungan kementerian lainnya yaitu Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan yang berdiri tahun 2023 adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah,” kata Anggota BP BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, melalui siaran resmi yang dikutip Jumat (27/2/2026).
"Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut (investasi), jadi ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual pergeseran dari procurement ke investasi.”
Dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran bisnis, BPKH Limited dinilai masih membutuhkan penguatan regulasi, khususnya melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Perubahan regulasi tersebut tengah diproses guna memperkuat tata kelola investasi ekosistem haji secara lebih komprehensif dan berjangka panjang.
Pada fase transisi ini, peran BPKH Limited belum sepenuhnya tampil sebagai pemain utama sesuai desain awal. Dalam praktik tertentu, posisinya terlihat sebagai fasilitator.
Namun, penyederhanaan penilaian yang menyebut BPKH belum optimal dinilai tidak mencerminkan arah strategis jangka panjang. Saat ini, BPKH melalui BPKH Limited telah memiliki aset investasi berupa hotel dan armada bus yang menghasilkan imbal hasil bagi dana haji dan manfaatnya kembali kepada jamaah.
“Kita harus membedakan antara desain kebijakan jangka panjang dan fase transisi regulasi,” tegas Kepala BP BPKH, Fadlul Imansyah. “Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara.”
Konsep kedaulatan ekonomi haji ditegaskan bukan sebagai komersialisasi ibadah. Ibadah tetap menjadi ranah spiritual. Namun, tata kelola ekonominya harus profesional, efisien, dan berpihak pada jamaah. Jika nilai ekonomi besar setiap tahun sepenuhnya dinikmati pihak eksternal, sementara Indonesia hanya berperan sebagai pembayar, maka perbaikan struktural menjadi kebutuhan.
Salah satu contoh adalah optimalisasi area komersial hotel yang digunakan jamaah Indonesia. Selama ini, potensi ekonomi dari fasilitas tersebut sepenuhnya dikelola pihak eksternal. Melalui pendekatan investasi strategis, sebagian nilai ekonomi itu dapat dikembalikan untuk memperkuat dana haji dan memberi manfaat langsung bagi jamaah.
Dampak konkret yang dirasakan jamaah antara lain penyediaan konsumsi pada fase pra dan pasca Armuzna. Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah Indonesia belum mendapatkan layanan makan tiga kali sehari secara penuh dalam fase tersebut.
Tahun 2025, perbaikan layanan dilakukan meski menghadapi keterbatasan regulasi yang ketat, termasuk pembatasan tasrikh yang menghambat mobilisasi tenaga kerja dan logistik di Mekkah.
“Pada fase pra dan pasca Armuzna sebelumnya jamaah tidak mendapatkan layanan makan tiga kali sehari secara penuh. Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi logistik terbatas, tetapi kebutuhan jamaah harus tetap diprioritaskan,” ujar Arief.
Upaya tersebut diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji Indonesia di masa mendatang.
“Harapan kami, sistem yang sudah dirintis ini dapat diteruskan dan disempurnakan, dengan atau tanpa keterlibatan BPKH maupun BPKH Limited. Jika penyelenggara dapat menjalankannya secara mandiri, itu justru menjadi keberhasilan bersama,” tambah Fadlul.
Dengan demikian, langkah yang ditempuh bukanlah pengambilalihan peran, melainkan membuka jalan dan memperbaiki celah layanan yang selama ini belum optimal.
DPR Dorong Penguatan Kewenangan BPKH
Dukungan terhadap penguatan peran BPKH juga datang dari parlemen. Anggota Baleg DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menilai posisi BPKH dalam regulasi saat ini belum cukup kuat untuk menjalankan mandat secara maksimal.
“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya dalam RDP Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai penguatan kewenangan BPKH penting agar lembaga tersebut lebih leluasa mengelola dan menempatkan dana secara optimal, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Uang (haji) ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Menurutnya, revisi undang-undang perlu mencakup peninjauan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan dana haji. Penguatan struktur organisasi dan posisi kelembagaan juga dinilai penting agar BPKH memiliki otoritas yang lebih kokoh dalam tata kelola haji yang profesional, aman, dan berpihak kepada jamaah. (rpi)