- Dok. BPKH
Kelola Dana Haji Rp180 Triliun, Ini yang Dilakukan BPKH untuk Perkuat Investasi Syariah dan Ekosistem Haji Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum lama ini telah kembali menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi syariah nasional melalui optimalisasi pengelolaan dana haji.
Hal itu ditegaskan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar CSED INDEF di Jakarta, Selasa (24/2).
Forum bertema Pengarusutamaan Ekonomi Sgariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Nasional tersebut mempertemukan regulator, akademisi, dan pelaku industri. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah masa depan keuangan Islam di Indonesia.
Dalam forum itu, Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Ketua Dewan Penasihat CSED INDEF Ma'ruf Amin menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang inklusif. "Kekayaan tidak seharusnya hanya berputar di kalangan tertentu, melainkan harus memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, sesuai amanat Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 7," tegas Ma'ruf Amin.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan posisi terkini dana kelolaan haji yang telah mencapai Rp180 triliun. Ia menjelaskan, sekitar 75 persen dana ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan imbal hasil rata-rata 6,4 persen, sementara 20 persen lainnya berada di deposito perbankan syariah.
Meski demikian, Fadlul mengakui tantangan untuk mencapai target imbal hasil di atas 7 persen masih cukup besar. Salah satu kendalanya adalah risiko selisih kurs antara rupiah dan riyal Saudi.
Terkait hal itu, Fadlul menegaskan perlunya penguatan regulasi dan struktur kelembagaan.
"BPKH menilai penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan cadangan modal, menjadi penting agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu, BPKH juga menantikan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang diharapkan membuka ruang lebih besar bagi penempatan dana pada instrumen investasi langsung yang tetap prudent dan sesuai prinsip syariah," jelas Fadlul, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, arah investasi BPKH ke depan akan difokuskan pada sektor yang berdampak langsung bagi jemaah.
Mandat terbaru dalam regulasi disebut membuat ruang gerak investasi semakin spesifik untuk memperkuat ekosistem haji nasional.
"Memang di dalam pengelolaan keuangan haji di undang-undang yang baru ini kita difokuskan untuk masuk ke ekosistem haji. Jadi kalau ada yang nanya, boleh tidak investasi di batu bara atau kelapa sawit, jelas itu mandatnya sekarang sudah sangat spesifik untuk masuk ke dalam ekosistem haji yang akan mendukung kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah," tambahnya.